CILACAP, JAWA TENGAH – Untuk memastikan validitas data kepemilikan tanah, Sekretaris Desa (Sekdes) Cisuru, Bapak Eko Agus Priyanto, mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kedatangan beliau membawa sejumlah berkas penting terkait permohonan revisi sertifikat tanah yang diidentifikasi mengalami kesalahan data, baik pada nama pemilik maupun luas lahan. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dari warga yang menemukan ketidaksesuaian antara data di sertifikat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Desa Cisuru dalam menertibkan administrasi pertanahan. Bapak Eko Agus Priyanto menjelaskan bahwa beberapa sertifikat yang diterbitkan sebelumnya ternyata memiliki kesalahan minor yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kami datang ke sini membawa data-data pendukung yang lengkap, seperti fotokopi KTP, PBB, dan surat keterangan dari desa. Harapannya, proses revisi bisa berjalan cepat agar warga tidak perlu khawatir,” ujar beliau di sela-sela kunjungannya.
Pihak BPN Kabupaten Cilacap menyambut baik inisiatif dari pemerintah Desa Cisuru. , bahwa BPN berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan. “Kami akan segera memproses berkas yang diajukan. Kami mengapresiasi langkah proaktif dari Desa Cisuru yang sudah berkoordinasi dengan baik. Hal ini sangat membantu kami dalam menjaga akurasi data pertanahan di Kabupaten Cilacap,.
Proses revisi sertifikat yang sifatnya perubahan huruf dari nama pemohon sudah bisa diperbaiki dan sudah ada yang bisa di bawa pulang ,adapun yang sifatnya salah luas dan salah bidangan untuk yang sertifikat elektronik tidak bisa di perbaiki sehingga disarankan untuk di ajukan pembatalan saja sehubungan dengan hal tersebut bagi yang sertipikat salah luas dan salah bidangan bagi pemohon yang tidak bisa menerima hasilnya maka akan dibatalkan oleh pemerintah Desa Cisuru.
Kunjungan Sekdes Cisuru ke BPN Kabupaten Cilacap diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk lebih teliti dalam administrasi pertanahan. Dengan data yang akurat, sengketa tanah dapat diminimalisir dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dapat terjaga dengan baik.