CILACAP – Sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19, terhitung mulai Selasa 17 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap,
menutup sementara untuk aktivitas perekaman E-KTP. Sementara untuk
pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgen, diharapkan masyarakat
bisa menundanya hingga kondisi menjadi kondusif.
E-KTP tidak dibatasi untuk kepentingan yang sifatnya urgent
Kepala Disdukcapil Cilacap
– Kosasih saat ditemui Selasa (17/03) mengatakan pembatasan tersebut
sementara akan diberlakukan 14 hari ke depan diseluruh kantor pelayanan
Disdukcapil maupun Kecamatan. Meski dibatasi, namun perekaman E-KTP
ini tidak dibatasi untuk kepentingan yang sifatnya urgent. Diantaranya
perekaman untuk masuk angkatan, orang yang mengurus BPJS, untuk
keperluan orang yang sakit dan anak yang tengah mengurus sekolah ke luar
daerah.
Kendati demikian layanan lainnya masih
bisa dilakukan, seperti sejumlah pelayanan pada pendaftaran online non
rekam. Mulai dari pengurusan pindah masuk, pindah keluar dan pindah data
maupun duplikat rekord. Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak
atau KIA, dinilai tidak menjadi permasalahan dan masih bisa dilayani.
Kosasih mengaskan, pemberlakuan ini
bukan dikarenakan adanya kekosongan blanko namun bertujuan untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya
dengan cara menghindari keramaian. Mengingat setiap harinya, di Kantor
Disdukcapil sebagai Kantor Pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang
hendak mengurus administrasi kependudukan. “Ini kita lakukan sesuai
surat edaran dan petunjuk dari Direjen Dukcapil Kemendagri maupun
Gubernur Jateng dan Bupati Cilacap, dalam rangka mencegah dan memutus
mata rantai penyebaran Covid19. Saya berharap masyarakat dapat memahami
ini dengan bijak,” ungkap kosasih.(Arin Kominfo/guruh).
Sumber: Pemkab Cilacap
Artikel Cegah Corona, Disdukcapil Cilacap Hentikan Sementara Layanan Perekaman E-KTP pertama kali tampil pada Margasari.